REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan sistem informasi penghitungan suara (Situng) melalui laman pemilu2019.kpu.go.id. Situs tersebut untuk membuka atau sebagai transparansi data perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Pramono menjelaskan masyarakat bisa ikut menantau dan memberikan klarifikasi terhadap data C1 yang diunggah di laman KPU. Saat ini, ia mengatakan, sejumlah masyarakat melaporkan informasi perbedaan antara C1 yang dari TPS dan data yang tertera di situs Situng KPU melalui media sosial.
Pramono pun mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan kesalahan pencatatan yang terjadi. "Terkait dengan beredarnya informasi salah input di Situng KPU, memang informasi itu sudah masuk ke kita. Masuk di lima daerah, satu TPS masing-masing di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau dan Jakarta Timur. Itu tentu sangat kami apresiasi informasi-informasi seperti itu," kata Pramono di Kantor KPU, Jumat (19/4).
Dengan adanya Situng KPU yang bisa diakses secara terbuka melalui internet, ia menegaskan, laporan dari masyarakat memang ditunggu. Ia mengatakan KPU sangat terbuka menerima masukan sehingga bisa bersama-sama memperbaiki kesalahan yang ada.
Setiap terjadi revisi, data yang tertera langsung diganti oleh KPU. Prosesnya, yakni laporan kekeliruan akan langsung diinformasikan ke daerah yang bersangkutan sehingga dapat diselesaikan.
Ia juga menyatakan perbedaan data antara C1 dari TPS dan situng bukan serangan siber. Perbedaan data tersebut, kata Pramono, merupakan kesalahan pencatatan.
Di sisi lain, Pramono menyatakan, publikasi melalui laman Situng hanya untuk publikasi dan tidak terkait penetapan hasil akhir pemilu. Ia mengatakan KPU terus melakukan proses penghitungan suara untuk Pemilu 2019 secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan sampai tingkat nasional.
"Jadi Situng betul-betul hanya untuk kepentingan publikasi. Sama sekali tidak ada kaitannya atau memengaruhi penetapan hasil pemilu," kata dia.