REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sebanyak 21 orang calon penyidik telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit ACLC KPK. Setelah sebulan mendapatkan pelatihan, mereka akan diangkat dan disumpah sebagai Penyidik KPK pada 23 April mendatang.
"Dan setelah itu akan secara efektif bertugas untuk memperkuat kelembagaan Penindakan KPK," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (19/4).
Diketahui, materi pelatihan yang diajarkan sejak 11 Maret 2019 sampai 15 April 2019 disesuaikan dengan kebutuhan standar kompetensi teknis sebagaai penyidik, di antaranya: hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi, forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan , e-learning, simulasi dan praktek, pelacakan aset dan lainnya.
"Mereka mendapatkan pembekalan dan pendalaman materi dari para pakar, baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK)," terang Febri.
Para calon Penyidik ini dipandang telah mumpuni untuk menjalankan tugas lebih lanjut karena selain mereka telah berpengalaman sebelumnya sebagai penyelidik KPK yang menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Peningkatan pengetahuan dan skil melalui pelatihan yang diselenggaran ACLC ini diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama Hukum Acara Pidana, Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, serta Investigasi dan audit forensik.
"Harapannya setelah mereka dilantik nanti pada tanggal 23 April 2019 ini mereka siap untuk langsung bekerja memperkuat Direktorat penyidikan tersebut," ucap Febri.
Sampai saat ini jumlah penyidik KPK berasal dari pegawai tetap KPK, penyidik di Polri dan PPNS, yaitu sebanyak 96 orang. Febri mengatakan, penambahan 21 orang ini diharapkan semakin memperkuat Kerja KPK sesuai dengan harapan publik.