Ahad 21 Apr 2019 17:54 WIB

Jutaan UMKM Butuh Pendanaan Syariah

Banyak UMKM yang belum bankable.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan pendanaan syariah. Permodalan berbasis sistem syariah dinilai menjadi model pembiayaan yang tepat. Pengamat Ekonomi Syaiah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Azis Budi Setiawan mengatakan, kebutuhan akses keuangan syariah terhadap keuangan syariah sejatinya cukup besar.

Namun, banyak yang tidak dapat mengakses karena UMKM tersebut dinilai belum bankable. “Keuangan syariah yang paling mendasar dan dituntut kepada UMKM yaitu syarat-syarat yang bankable. UMKM bisa masuk kalau sudah memenuhi aspek legalitas, tata kelola usaha, masa berjalan usaha, dan berbagai syarat lainnya yang masih dianggap menyulit UMKM,” kata Azis kepada Republika.co.id, Ahad (21/4).

Baca Juga

Azis mengatakan, untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diberikan perbankan syariah itu, setidaknya pelaku UMKM membutuhkan seorang akuntan yang dapat membimbing. Namun, Azis mengakui, di Indonesia tidak banyak akuntan yang mau memberikan jasa untuk membimbing UMKM. Menurut dia, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM.

Meski demikian, terlepas dari tantangan yang ada, Azis mengatakan, beberapa pelaku industri keuangan syariah, khususnya bank mulai menerapkan sistem yang meniadakan berbagai persyaratan tersebut. Hal itu diimbangi dengan pemberian pinjaman yang lebih kecil di bawah kategori mikro, yakni sekitar Rp 2-5 juta.

Azis mengatakan, setidaknya saat ini terdapat sekitar 7 juta nasabah yang menjadi bagian dari program tersebut. “Saya kira ini terobosan yang baik dan bisa menjadi benchmark bagi lembagan keuangan lain baik bank maupun non bank yang sebelumnya menganggap sistem ini risiko menjadi potensi profit,” ujar dia.

Di satu sisi, dengan jumlah pinjaman yang lebih kecil, Azis mengatakan, tingkat kredit macet juga tergolong rendah. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa menciptakan iklim yang kondusif agar pola-pola baru tersebut bsia terus berkembang dan menopang kebutuhan UMKM.

Sebab, kata Azis, jika baru sekitar 7 juta nasabah yang terlayani, maka terdapat 53 juta pelaku UMKM lainnya yang belum terlayani dan membutuhkan pendanaan syariah tanpa syarat yang begitu rumit. “Artinya ini masih besar dan masih harus dipikirkan lagi ke depan untuk memberikan akses pendanaan bagi UMKM lainnya. Makanya lembaga keuangan syariah harus terus bertumbuh,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement