Rabu 24 Apr 2019 21:45 WIB

PAN Dukung Bawaslu Usut Dugaan Penggelembungan Suara

Dalam kasus ini, PAN mendukung langkah yang dilakukan partai-partai yang dirugikan.

Ilustrasi pemungutan suara.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi pemungutan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya, Jawa Timur, mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus dugaan penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat Pemilu 2019. Dalam kasus ini, PAN mendukung langkah yang dilakukan partai-partai yang dirugikan.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya Hafid Suaididi mengatakan sebetulnya yang paling dirugikan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Hanura. "Sebagai pelaku demokrasi, kami mendukung langkah-langkah itu," katanya Surabaya, Rabu (24/4).

Baca Juga

Ia juga mengatakan, dugaan penggelembungan suara ini secara politik sangat ada kaitannya dengan sejumlah kegiatan politik ke depan. Karena itu, lanjut dia, penentuan jumlah kursi di legislatif akan berpengaruh kepada bisa atau tidaknya dalam mengusung calon kepala daerah.

"Secara politik memang ada untuk agenda besarnya itu. Tapi pada intinya PAN mendukung langkah teman-teman itu," katanya.

Lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI sebelumnya melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara (TPS). Penggelembungan suara terjadi saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya pada 20 April 2019.

Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf mengatakan berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1 telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019. Kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu.

Selain itu, adanya pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT), dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1. "Kecurangan tersebut, terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mempersilahkan sejumlah parpol melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Surabaya. Ia mengatakan jika memang ada upaya penggelembungan suara yang dilakukan partainya, hal itu bisa dicek melalui Form C1 Plano yang dimiliki masing-masing saksi.

Namun, Whisnu kembali menegaskan, jika tudingan itu tidak terbukti dan memiliki dasar yang kuat maka tudingan itu hanya fitnah belaka dan PDI Perjuangan akan memproses persoalan itu secara hukum. "Jika itu tidak bukti maka kami akan melaporkan dan memprosesnya secara hukum karena sudah menyangkut nama partai," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Hadi Margo mengatakan saat ini pihaknya siap menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif 2019. Saat ini, Bawaslu hingga saat ini masih menunggu para pelapor melengkapi berkas terkait bukti dan saksi.

Rabu ini merupakan batas terakhir penyerahan bukti dan saksi. Menurut dia, dari rapat pleno itu akan diputuskan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu parpol terbesar di Surabaya. Dari rapat pleno ini akan muncul keputusan yang berbeda, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement