REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 15 terpidana korupsi dua perkara korupsi ke tiga lapas berbeda. Eksekusi dilakukan lantaran perkara korupsi yang menjerat mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 15 terpidana tersebut bakal menjalani masa hukuman di lapas masing-masing sesuai putusan pengadilan. "Mereka menjalani masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri dalam pesan singkatnya, Ahad (28/9)
Adapun, 15 terpidana yang dieksekusi lima orang di antaranya merupakan terpidana perkara suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Tiga terpidana, yakni Onggo Wijaya, Direktur Operasi Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo); Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group); Achmad Suhawi, swasta sekaligus Direktur PT Sumawijaya. "Eksekusi terhadap mereka dilakukan ke Lapas Porong," kata Febri.
Dua terpidana lainnya perkara ini, yakni pihak swasta bernama Nabiel Titawano, dan mantan wakil bupati Malang, Ahmad Subhan. "Terhadap mereka, eksekusi dilakukan ke Lapas Sidoarjo terhadap terpidana," ucap Febri.
KPK juga mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Malang yang menjadi terpidana perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sembilan legislator yang menjadi terpidana suap berjamaah itu, yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji dan Soni Budiarto dieksekusi ke Lapas Porong.
Sementara satu mantan legislator Malang lainnya, yakni Erni Farida dieksekusi ke Lapas Wanita Malang. "Eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (24/4), sedangkan terhadap satu orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada hari Kamis (25/4)," kata Febri.