Senin 29 Apr 2019 06:46 WIB

OJK Larang Praktik Engineering Fee di Perusahaan Asuransi

OJK menemukan dua perusahaan asuransi yang menerapkan praktik engineering fee

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan asuransi umum menerapkan praktik biaya akuisisi atau disebut juga engineering fee. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang kedapatan menerapkan praktik ini.

"Kita akan tegas mengawal ini karena sudah didukung semua anggota. Tidak boleh lagi ada enginering fee sama sekali," ujar Ahmad saat ditemui akhir pekan kemarin. 

Baca Juga

Menurut Ahmad, aturan mengenai engineering fee sudah diatur melalui Surat Ederan (SE) Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Dia mengatakan, perusahaan asuransi pun sudaj komitmen akan menaati SE06 tersebut.

Jika terjadi pelanggaran, Ahmad mengatakan, sebelumnya OJK akan melakukan pengecekan seberapa parah dampaknya terhadap perusahaan atau industri. Sanksi yang diberikan beragam sesuai tingkat keparahan dampaknya mulai dari penghentian penjualan produk dalam kurun waktu tertentu hingga pencabutan izin produk. 

Belum lama ini, Ahmad mengungkapkan, OJK menemukan dua perusahaan asuransi yang menerapkan praktik engineering fee. "Satu menengah satu kecil, keduanya asuransi kendaraan bermotor, kita periksa tahun buku 2018 ada pelanggaran," ujar Ahmad.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Ahmad mengatakan, OJK meminta akuntan publik yang akan melakukan audit perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan OJK. Audiensi ini bertujuan untuk memberi gambaran kepada akuntan terkait aspek apa saja yang perlu didalami.

"Untuk 2019, kami akan minta akuntan publik untuk mendalami lini kendaraan bermotor dan properti atas ketaatan terhadap SE06," tutup Ahmad. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement