REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan santunan dari pemerintah hanya akan diberikan kepada para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengalami musibah saat bertugas. Pemerintah melalui Kemenkeu sudah menyepakati skema besaran santunan untuk KPPS itu.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," jelas Evi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/4).
Dia melanjutkan, Menkeu sudah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dlm Pemilu 2019. Dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan soal besaran santunan yang akan dibayarkan.
"Untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, kemudian yang cacat permanen sebesar Rp 30 juta, bagi yang luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan bagi yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," tegas Evi.
Evi mengungkapkan, Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU.