Rabu 01 May 2019 04:40 WIB

Dua Wilayah Serahkan Hasil rekapitulasi Suara ke KPU Jabar

Rekapitulasi suara di kabupaten/kota telah dimulai sejak 20 April.

Warga mengikuti simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mengikuti simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan dua daerah telah menyerahkan hasil rekapitulasi suara. KPU menargetkan proses rekapitulasi di seluruh daerah selesai 6 Mei.

Kedua daerah yang telah menyerahkan ialah hasil perhitungan suara ialah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Sukabumi. Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan berharap KPU di tingkat kabupaten dan kota bisa menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum 7 Mei 2019.

Baca Juga

"Diharapkan maksimal tanggal 6 mereka sudah selesai, jadi kami bisa secara simultan tanggal 7 pleno di provinsi, sebenarnya rekapitulasi tingkat provinsi sampai tinggal 12, tapi kan lebih cepat lebih bagus," kata Reza di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (30/4).

Dia menjelaskan jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak 18 April 2019 hingga batas akhir 4 Mei 2019. Sementara tingkat kabupaten dan kota sudah dimulai dari 20 April hingga 7 Mei 2019.

Namun hingga kini baru dua daerah dari 27 kabupaten/kota yang telah melaporkan hasil rekapitulasi kepada KPU Jabar. Banyaknya jumlah tempat pemungutan suara, ia merasakan menjadi faktor keterlambatan bagi proses rekapitulasi suara. Misalnya, PPK Cimahi Selatan telah meminta pengajuan penambahan waktu rekapitulasi ke KPU RI lantaran memiliki 600 TPS.

Menurutnya, KPU Jabar tidak bisa mengintevensi permasalahan tersebut karena peraturan dan keputusan berada di KPU RI. "Mereka ajukan permohonan ke KPU RI mengenai pertimbangan tambahan waktu, mereka kan harusnya sampai tanggal 4 Mei," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement