REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) kembali menjadi penghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pembantarannya dicabut per Kamis (2/5) malam. Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tersebut dibantarkan di RS Polri Jakarta sejak Selasa (2/4) lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan informasi dari tim yang bertugas di Rutan saat ini kondisi Romi sudah cukup baik. Romi bahkan sudah bisa menyantap sarapan bubur ayam.
"Tadi sarapan bubur ayam," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).
Selain itu, Romi juga sudah bisa menjalankan aktivitas berjalan dengan normal dan melakukan kegiatan lainnya. Obat-obat yang diberikan rumah sakit pun sudah dikonsumsi oleh Romi.
Febri menambahkan, dengan telah berakhirnya masa pembantaran, KPK bakal memeriksa Romy sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Romy akan dilakukan sepanjang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh penyidik, tentu akan diagendakan," katanya.
Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi saat itu tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.