REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) mengamankan dua orang tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu di Madiun, Kamis (2/5). Kedua tersangka adalah Siti Artiasari warga Kota Palangkaraya dan Nathasya Harsono yang merupakan warga Kota Surabaya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat empat kilogram.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis methaphetamine seberat empat ribu gram, empat unit handphone, dua lembar tiket penerbangan ke Riau, satu buah buku rekening, dan satu buah kartu ATM," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Jumat (3/5).
Penangkapan bermula dari informasi yang diberikan BNNP Riau tentang adanya pengiriman paket berupa makanan ringan. Paket tersebut diduga berisi juga narkotika jenis methapetamine atau sabu dengan jumlah yang belum diketahui.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di Madiun yang dihubunghkan dengan resi pengiriman paket dimaksud. Hasilnya, benar terdapat ketidaksesuaian atara alamat dan nomor handphone yang dicantumkan dalam resi.
Bidang pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNK Nganjuk dibantu BNNK Mojokerto melaksanakan control delivery terhadap paket dimaksud sesuai alamat. Di sana diamankan orang yang mengakui sebagai pemilik barang serta orang yang menemani penerimaan.
Berdasarkan alat komunikasi yamg diamankan, terdapat cukup bukti bahwa pengiriman narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun oleh napi dengan inisial JS dan AL. Wisnu mengaku koordinasi sudah dilakukan dengan Kepala Lapas. Namun karena yang bersangkutan berada di luar kota, tim gabungan tertahan di sekitar Lapas dan tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone.
"Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Wisnu. Para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.