Jumat 03 May 2019 14:53 WIB

Pemerintah Putuskan THR PNS Cair 24 Mei 2019

Belum diputuskan apakah pembayaran THR berbarengan dengan gaji ke-13.

Syafruddin
Foto: dok. DMI
Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair 24 Mei 2019 mendatang. Meski begitu, pemerintah belum memutuskan apakah pembayaran THR kepada PNS berbarengan dengan gaji ke-13.

Terkait soal besaran THR pun, Syafruddin belum memutuskan formulanya. Mengacu pada perhitungan tahun 2018 lalu, THR tersusun atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, abdi negara memperoleh THR sesuai dengan take home pay.

Baca Juga

"Beliau (Wakil Menkeu) yang jelaskan, saya enggak ngerti itu (soal formula THR)," kata Syafruddin.

Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 mulai rutin diberikan sejak 2004. Sementara itu, kebijakan THR mulai diberikan sejak 2016.

Tahun 2018 lalu, pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari APBN 2018. Pembayaran aparatur negara daerah bersumber dari APBD. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement