REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada berbagai pola kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu seperti kriminalisasi hingga remisi tidak wajar terhadap pelaku kekerasan yang telah dipidana.
"Pola kekerasan terhadap jurnalis salah satunya adalah kriminalisasi terhadap kerja atau karya jurnalistik," kata Asfi dalam diskusi bertema "Kembali Merawat Kemerdekaan Pers" yang diadakan di Jakarta, Jumat (3/5).
Selain kriminalisasi, ada pula pola-pola kekerasan fisik terhadap jurnalis. Pembiaran aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan kepada jurnalis dan atau media juga termasuk salah satu pola kekerasan yang terjadi.
Menurut Asfi, kekerasan terhadap jurnalis juga bisa terjadi dalam bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan atau media.
"Bentuknya bisa tidak ada upaya penyidikan sama sekali terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis atau disidik tetapi kemudian kasus berhenti," tuturnya.
Bila pun kasus diteruskan, ada pula pola proses penyidikan tidak mengungkap aktor intelektual atau seluruh rantai pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
"Yang paling baru adalah remisi tidak wajar atau tidak sesuai prosedur hukum kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang sudah dipidana, meskipun pada akhirnya remisinya dicabut," katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan diskusi bertema "Kembali Merawat Kemerdekaan Pers" dalam rangka Hari Kemerdekaan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei.
Selain Asfinawati, narasumber dalam diskusi tersebut adalah Ketua AJI Indonesia Abdul Manan, anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Kepala Bidang Media Center Pusat Penerangan Markas Besar TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto.