Jumat 03 May 2019 21:22 WIB

Kemensos Siapkan Tenaga Pendamping Disabilitas

Ada sebanyak 219 orang Pendamping dan 702 orang TKSPD.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Penyandang disabilitas (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Penyandang disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan tenaga Pendamping Penyandang Disabilitas pada tahun 2019. Ada sebanyak 219 orang Pendamping dan 702 orang Tenaga Kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD).

“Keberadaan mereka sangat penting untuk percepatan peningkatan pemenuhan hak-hak seluruh ragam penyandang disabilitas di Indonesia,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Bimbingan Teknis Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Progres PD) bagi Pendamping tahun 2019 seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/5).

Baca Juga

Upaya menghadirkan Pendamping Penyandang Disabilitas ini, dia melanjutkan, merupakan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi dengan baik.Ia menjelaskan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilaksanakan secara implementatif oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melalui Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Progres PD).

Ia menjelaskan, progres PD merupakan arah baru kebijakan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas secara holistik, sistematik dan terstandar. Kemudian program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, pelaksanaannya sangat ditentukan oleh eksistensi Pendamping Penyandang Disabilitas sebagai ujung tombak keberhasilan program.

“Pendamping Penyandang Disabilitas adalah pelaksana Progres PD Balai Besar/Balai/Loka/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di masyarakat,” ujarnya.

Tugas tersesbut meliputi (1) Pengumpulan, verifikasi  dan validasi data penyandang disabilitas yang diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD); (2) Melaksanakan ”respons kasus” bagi permasalahan penyandang disabilitas yang memerlukan penanganan cepat; (3) Melaksanakan pendampingan terhadap LKS terutama dalam memetakan data penyandang disabilitas serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan permasalahan penyandang disabilitas; (4) Melaksanakan tugas-tugas khusus baik tugas yang diberikan Kementerian Sosial maupun dinas/instansi sosial setempat.

Selanjutnya, sebagai ujung tombak program, Pendamping Penyandang Disabilitas harus mengikuti bimbingan teknis agar lebih siap dalam memenuhi pelaksanaan tugas di lapangan dan meningkatkan kualitas pelayanan program-program Kemensos.

Nantinya, ujar Mensos, Pendamping Penyandang Disabilitas lebih tangguh dan terampil dalam menghadapi segala tantangan yang ada di lapangan.

“Saya juga berharap agar jumlah Pendamping Penyandang Disabilitas ini dapat terus ditingkatkan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi fit and proper test, profesionalisme, dan pengembangan kompetensi Pendamping Penyandang Disabilitas,” katanya.

Di akhir arahannya Menteri berharap Pendamping Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya, demi terwujudnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia, sehingga mereka bisa turut serta berpartisipasi secara aktif dan setara dalam berbagai sektor pembangunan. Acara Bimbingan Teknis Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Progres PD) bagi Pendamping Tahun 2019 ini dihadiri sebanyak 216 orang Pendamping Penyandang Disabilitas dan 38 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement