Selasa 07 May 2019 20:34 WIB

Gubernur Banten Bekukan Izin Bus Murni Jaya dan Murni

Gubernur Banten menilai sopir bus Murni Jaya dan Murni bersikap ugal-ugalan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Elba Damhuri
Gubernur Banten Wahidin Halim setuju membekukan operasi dua perusahaan bus PO Murni dan Murni Jaya.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Gubernur Banten Wahidin Halim setuju membekukan operasi dua perusahaan bus PO Murni dan Murni Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni yang merupakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jurusan Labuan-Jakarta. Gubernur Banten beralasan kedua perusahaan bus itu sering menimbulkan korban karena kecelakan akibat pengemudi ugal-ugalan.

Dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur meminta Menhub agar dapat melakukan tindakan sebagaimana pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Poin aturan itu diantaranya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.

Apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, Gubernur Wahidin merekomendasikan agar pemegang izin dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. “Kecelakan ini bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas,"ungkap Wahidin Halim,  Selasa (7/5).

Gubernur mengatakan selain karena kerap mengalami kecelakaan, keluhan dari masyarakat juga banyak yang datang ke kantor gubernur.  Misalnya, bus Murni dinilai sering ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya.

Karena itu, Wahidin menegaskan dibutuhkan tindakan tegas untuk memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.  "Kejadian semacam ini juga manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM-nya diperbaharui atau tidak, " jelasnya

Gubernur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang lantaran Pemprov Banten telah menindaklanjuti keluhan mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi penindakannya. Sebagai Gubernur, ia juga turut prihatin dan merasa kecewa karena selalu ada korban setiap tahun.

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan hari ini juga disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tindaklanjut atas rekomendasi yang disampaikan juga bisa lebih cepat sehingga keresahan masyarakat berkurang.

Tri Nurtopo menjelaskan, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan seharusnya ditarik.

Untuk pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen seperti kasus yang ada di Jawa Timur.  "Kami harap dapat segera direspon dan ditindaklanjuti, agar masyarakat tidak resah lagi," kata Tri.

Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) melakukan somasi secara terbuka kepada Gubernur Banten yang ditujukan agar Gubernur segera menindaklanjuti perusahaan jasa transoprtasi publik Bus Murni Jaya yang banyak menimbulkan korban.

Kordinator Aliansi Advokat Peduli Transportasi Publik Banten Raden Elang Yayan Mulyana mengapresiasi adanya surat rekomendasi Gubernur ini. Namun dirinya menuturkan bahwa pihaknya akan tetap memantau tindak lanjut surat rekomendasi tersebut.

"Kami mengapresi langkah Gubernur dengan adanya surat rekomendasi ini, setelah lama kasus inii berlarut-larut, sampai kami kira tidak ada penyelesaian, rapi kami menunggu tindak lanjutnya supaya jelas atau ini hanya seremonial belaka," Raden Elang.

Raden meminta respon cepat dari Kemenhub dan Pemerintah karena kebutuhan masyarakat akan transportasi publik akan semakin tinggi menjelang libur lebaran. Dia mengharap Gubernur juga bisa memberikan alternatif Bus lain selain operator Bus yang menurutnya bermasalah ini.

Ketidakberesan Bus Murni selama ini dilihatnya dapat dinilai dari pengemudinya yang ugal-ugalan, pemberlakuan tarif yang tidak jelas, hingga kompensasi korban kecelakaan saat menggunakan bus ini yang tidak jelas. "Kami sudah pantau dari tahun 2015 Bus ini, yang paling parah di 2017 banyak korban meninggal, ada di daerah Baros, Pandeglang, Menes," ucap Raden.

Raden mengaku pada tahun ini akan lebih serius mendesak pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini . Jika dinilai tidak ditanggapi serius maka pihaknya akan melakukan upaya hukum gugatan class action dan citizien law suit terhadap pemerintah pusat atau daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement