REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sedikitnya 10 ribu petasan jenis petasan cabai disita aparat kepolisian dari lapak di Jalan Veteran, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (9/5). Puluhan ribu petasan itu didapatkan usai polisi menggelar razia cipta kondisi untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, kegiatan itu dilakukan didasari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli petasan di lapak-lapak selama bulan Ramadhan. Alhasil, satu orang pedagang diamankan oleh aparat. "Hasil kegiatan tersebut dapat diamankan satu orang penjual petasan berikut barang bukti petasan sejumlah 10 ribu petasan jenis cabai," kata dia, Kamis (9/5).
Ia mengatakan, petasan yang disita akan dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air agar tak lagi bisa berfungsi. Sementara penjual petasan akan diperiksa lebih lanjut.
Febry mengimbau masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadhan. Pasalnya, selain membahayakan keselamatan, menyalakan petasan di waktu-waktu tertentu dapat mengganggu jalannya ibadah saat Ramadhan.
Selain melakukan razia petasan, polisi di Kota Tasik juga menyatroni rumah makan yang beroperasi di Jalan Yudanegara dan Jl HZ Mustofa, Kelurahan Yudanegra, Kecamatan Cihideung. Dari kegiatan itu didapati sejumlah orang yang tidak berpuasa sedang makan.
"Kita hanya meningatkan kepada yang nyemen (makan) dan pemilik warung untuk menghargai yang berpuasa. Dan pemilik warung diminta tidak buka warung sebelum pukul 16.00 WIB sesuai surat edaran Wali kota Tasikmalaya," kata dia.
Ia mengimbau semua pihak untuk tetap menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah saat bulan Ramadhan. Sementara untuk rumah makan diimbau untuk taat aturan waktu operasi yang sudah ditentukan. Dengan begitu, bulan Ramadhan di Kota Tasikmalaya bisa berjalan kondusif.