REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Israel menahan tujuh jurnalis dan seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) Palestina, Ahad (12/5). Penangkapan dilakukan saat mereka mendokumentasikan aksi penggusuran oleh pasukan Israel terhadap rumah milik warga Palestina di Lembah Yordan.
Dilaporkan laman Ma’an News Agency, ketujuh jurnalis Palestina yang ditahan Israel teridentifikasi sebagai Hazem Nasser, Shadi Jeraraa, Raneen Suwafta, Shada Hamad, Hisham Abu Shaqra, Khaled Badir, dan Mahmoud Fawzi. Sedangkan aktivis HAM yang ditangkap diketahui bernama Fares Faqha.
Dia merupakan anggota al-Haq. Ia adalah organisasi yang berbasis di Ramallah dan merupakan anggota Dewan Organisasi HAM Palestina. Direktur Jenderal Al-Haq Shawan Jabarin diketahui merupakan anggota senior dari Front Populer untuk Pembebasan Palestina.
Menurut beberapa sumber ketujuh jurnalis dan aktivis HAM Palestina itu dibawa ke sebuah kamp militer Israel di dekat desa Tayasir, timur laut Tubas. Namun, belum ada konfirmasi tentang hal tersebut.
Sindikat Jurnalis Palestina telah melayangkan kecaman atas penangkapan dan penahanan tersebut. Ia menyerukan semua organisasi internasional PBB untuk segera melakukan intervensi dan menuntut pembebasan mereka segera.
Sindikat Jurnalis Palestina juga meminta Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) untuk memberikan perlindungan nyata kepada para jurnalis Palestina. Hal itu sangat penting guna mengakhiri pelanggaran Israel terhadap mereka.