Rabu 15 May 2019 13:30 WIB

Prabowo Tolak Hasil Pemilu, KPU: Bisa Laporkan ke Bawaslu

Bawaslu menyatakan siap menerima laporan dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihak Prabowo-Sandiaga Uno bisa melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasakan banyak kecurangan dan menolak hasil pemilu. Sementara itu, Bawaslu menyatakan siap menerima laporan dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Semua kan sudah diatur, dalam menjalankan pemilu ini sudah ada aturannya, soal penghitungan suara, rekapitulasi, orang keberatan, partai keberatan, paslon keberatan, kalau ada kecurangan dia bisa laporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti, kita juga akan mendapatkan rekomendasi ataupun putusan yang harus kita tidaklanjuti," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Baca Juga

Menurut Evi, KPU bersikap terbuka untuk menerima masukan dan menghadapi laporan. Dia menilai penyelesaian lewat mekanisme hukum kepemiluan penting dilakukan. 

"Semuanya terbuka, ada mekanismenya. Sehingga, tidak perlu mengucapakan di luar tapi tidak ada langkah-langkah menyelesaikan atau mencari tahu kebenaran dari kecurangan," jelas Evi.

KPU sendiri mengklaim siap membuktikan soal dugaan kecurangan yang disampaikan. Salah satunya pada saat rekapitulasi hasil pemilu nasional ada forum cek ulang dari jajaran KPU pusat, KPU provinsi, Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi hingga para saksi.

Sementara itu, Komisioner KPU, lham Saputra, juga memberikan tanggapan atas penolakan yang diungkapkan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto atas hasil pemilu dari KPU. KPU mempersilakan pihak 02 menyampaikan laporan terkait dengan indikasi kecurangan.  

"Enggak ada masalah. KPU sampai saat ini membuka diri terhadap hal hal yang diindikasikan penyelenggara pemilu itu melakukan kecurangan, silakan saja dilaporkan," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5) malam.

Ilham mengatakan jika ada laporan soal indikasi kecurangan, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Pelaporan kepada institusi yang berwenang tersebut, katanya, sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sudah diamanatkan untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut. Biar Bawaslu yang memproses. Silakan saja dilaporkan. ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, ada yang juga sudah diberikan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu," jelas Ilham.

Ditemui terpisah, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan siap menerima laporan dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno. Bawaslu meminta semua pihak tetap menanti hasil resmi Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

"Kan sedang dihitung, maka kita tunggu hasil resminya. Kalau ada kecurangan kan lapornya ke Bawaslu, hasilnya di awasi juga. Saksinya ada semua kok," tegas Afif. 

Afif pun menuturkan sikap dari masing-masing peserta pemilu merupakan hak mereka. Semuanya diserahkan kembali kepada peserta pemilu. 

"Saya kira selesaikan proses rekapitulasi yang sudah melebihi separuh provinsi ini sampai selesai. Sikap dari masing-masing peserta kita serahkan kepada mereka. Tetapi kan dalam proses rekapitulasi nasional ini segala koreksi termasuk semua yang terjadi dalam ruangan iti disaksikan oleh para saksi, baik saksi dari TKN 01, BPN 02, dan juga parpol."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement