REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri membantah soal tudingan Eggi Sudjana dianggap tidak kooperatif oleh polisi. Jika Eggi tidak kooperatif, kata dia, tidak mungkin Eggi selalu penuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan hingga 13 jam.
"Kalau tidak kooperatif tidak mungkin diperiksa sampai 13 jam, ini saja sudah melanggar HAM" kata Alkatiri dalam sambungan telepon dengan Republika.co.id pada Rabu (15/5).
Ihwal Eggi yang menolak memberikan telepon genggam kepada penyidik, menurutnya tindakan itu sudah benar. Alkatiri justru mempertanyakan bagaimana kemudian polisi justru mempermasalahkan handphone kliennya dan ingin melakukan penyitaan.
"Untuk apa (HP) diserahkan kalau belum ditahan, kan aneh, HP Pak Eggi kan bukan barang bukti, kenapa diributin, agak aneh, kecuali itu barang bukti," jelasnya.
Seharusnya, kata dia, justru HP pelapor yang diambil dan disita karena harus dilakukan uji forensik. Bukan justru telepon seluler Eggi.
Bukti surat penangkapan Eggi Sudjana yang ditunjukan oleh pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Karenanya, sekali lagi ia tegaskan bahwa Eggi Sudjana selama ini selalu kooperatif dan menghormati hukum. Bahkan dengan dikeluarkannya surat penangkapan bahkan saat kliennya tengah berada di ruang penyidik, menurut Alkatiri, menjadi keanehan tersendiri yang dilakukan polisi.
"Eggi ini kooperatif, dia dipanggil datang, diperiksa 13 jam, pagi jam 6 tiba-tiba ada surat penangkapan. Ini aneh juga, bagaimana mungkin orang di dalam ruangan penyidik ditangkap, ditangkap itu kan buronan," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengatakan, penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 13 jam, karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan dengan berbagai pertimbangan.
"Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti. Setelah buka puasa atau Maghrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.