REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa Komisi Pemilu Umum (KPU) secara sah bersalah lantaran terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sandi menilai bahwa pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang semula menuai polemik di masyarakat justru dibenarkan oleh pihak Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran dalam Situng KPU.
"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil pemilu yang curang, hasil pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa sistem perhitungan melanggar aturan," kata Sandiaga dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (16/5).
Sandiaga menuturkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Sehingga, ia berharap keinginan seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujur dan adil terwujud nyata.
"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki, mengoreksi. Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil," ungkap Sandi.
Eks wakil gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pilpres 2019 kini bukan lagi menyangkut tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan pilar demokrasi bangsa. Ia meyakini bahwa masyarakat juga menginginkan pemilu yang adil dan jujur.
"Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya menyampaikan apa yang Pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, insya Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan," harapnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, bahwa KPU secara sah bersalah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam menginput data Situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat.