REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
KPU juga dinilai melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu.
Pemberitahuan dimaksud yakni untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
“Dengan merujuk keputusan Bawaslu RI maka dapat disimpulkan bahwa quick count lembaga survei gugur dan cacat administrasi (hukum) dan situng KPU dipertanyakan kevalidannya," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra Ratu Prawiranegara dalam pesan singkatnya, Kamis (16/5).
Oleh karena itu, Suhendra mengatakan, pihaknya berharap KPU dengan legawa dan bijaksana menghentikan proses Situng yang dianggapnya bermasalah. Hal itu harus dilakukan, lanjutnya, demi kebaikan semua. Kemudian juga harus menyatakan kekeliruannya kepada publik atas proses quick count atau hitung cepat dari lembaga survei.
"Quick qount yang sudah cacat secara adminitratif dan metodologi ilmiah (keilmuan) serta tidak adanya transparansi pendanaan Quick Count lembaga survei," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menolak hasil perhitungan suara pilpres 2019 oleh KPU. Mereka menilai telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam simposium mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (14/5).
"Mencermati paparan ahli tentang kecurangan-kecurangan pemilu 2019 serta mengacu rekomendasi sekjen partai Koalisi Adil Makmur, berdasarkan hal tersebut, kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar akan hak demokrasinya, menyatakan menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," tegas Djoko Santoso.