Jumat 17 May 2019 16:10 WIB

Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai Bank Ditangkap Kejaksaan

Tersangka pegawai bank tersebut diduga memiliki hobi main judi online.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)
Foto: BUSTHATHIEF.COM
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kejaksaan Negeri Payakumbuh saat ini menahan seorang karyawan BRI Payakumbuh unit Nusantara Barat Koto Nan Ampek yang berinisial AG. AG ditangkap karena menjadi tersangka yang melakukan penggelapan uang BRI.

Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus mengatakan pihaknya sudah menahan AG sejak dua bulan lalu. Saat ini kasus ini masih sampai tahap audit dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan kerugian yang diderita oleh BRI.

Baca Juga

"Tersangka sudah dua bulan kami tahan. Sekarang masih menunggu audit dari BPK," kata Nazif kepada Republika.co.id, Jumat (17/5).

Nazif menjelaskan tersangka diperkirakan telah menggelapkan uang BRI sekitar RP 1 miliar lebih. Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanipulasi data utang nasabah.

Pihak BRI melaporkan tersangka ke Kejaksaan setelah mendapati pembukuan keuangan yang janggal atau tidak singkron. Sebelumnya pihak BRI kata Nazif memang sudah mendapati komplain dar nasabah tentang adanya kekeliruan.

Nasabah yang merasa tidak pernah mengambil utang tapi dimintai tagihan. Padahal nasabah tersebut tidak pernah menerima uang pinjaman. Ada juga nasabah yang memang punya utang dan lancar membayar cicilan, tapi dia dibuat seakan punya utang baru.

Selain itu, tersangka juga menggelapkan setoran nasabah di mana dia tidak memasukkan uang setoran nasabah ke dalam kas BRI. Nasabah pun mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengatahuan pimpinan.

"Tersangka diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," ujar Nazif.

Pengakuan dari tersangka kata Nazif, tersangka melakukan penggelapan uang untuk me,bayar utang-utangnya. Tapi Kejaksaan mendapat beberapa informasi yang menyebutkan tersangka punya hobi main judi online.

Nazif menyebut setelah audit dari BPK sudah selesai pihaknya akan memasukkan berkas kasus ini ke pengadilan. AG dijerat pasal 2 dan 3 UU No 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AG menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement