REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyatakan bahwa kecil kemungkinan bagi BPN untuk melayangkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya keputusan tersebut belum lah final.
"Iya (belum final), nanti akan kita lihat nanti kan pasti finalnya dinyatakan oleh paslon," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).
Ia mengatakan BPN mengembalikan sepenuhnya keputusan kepada rakyat. Menurutnya yang berhak menentukan sikap terkait berbagai temuan dugaan kecurangan adalah rakyat sebagai pemilik suara. "Yang memilih itu kan tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan jumlahnya puluhan juta," ujarnya.
Ia memastikan langkah-langkah upaya mencari keadilan yang dilakukan rakyat nantinya adalah upaya konstitusional. Ia juga beranggapan adanya pandangan yang mengatakan bahwa people power adalah upaya makar adalah pandangan yang salah.
"Makar itu menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan penggunaan kekerasan, bersenjata, dan sebagainya, kalau orang cuma di mulut aja itu bukan makar," tuturnya.
Selain itu, saat disinggung mengenai kesediaan kubu 02 mengikuti pengumuman rekapitulasi nasional pada 22 Mei 2019, Fadli mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Nanti ditanya lah saya belum tahu juga," ucap wakil ketua DPR itu.