REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah melakukan perbaikan terhadap pemasukkan data pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) sebelum putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibacakan. Meski begitu, ia mengapresiasi keputusan Bawaslu yang tidak menghentikan Situng.
"Sebetulnya yang salah-salah sudah kita perbaiki sebelum Bawaslu menyatakan bahwa kemudian ada kesalahan harus ada perbaikan. Kami sudah memperbaiki," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Ilham mengapresiasi putusan Bawaslu yang menyatakan Situng tidak dihapus. Bawaslu pada putusannya itu juga meminta KPU untuk memperbaiki pemasukkan data yang dilakukan oleh KPU ke dalam Situng agar tak terjadi lagi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Tinggal bagaimana kemudian teknik kami dalam memasukkan input data yang harus diperbaiki, kan begitu. Jadi sekali lagi, Situng tidak dihapus oleh keputusan Bawaslu tetapi diperkuat agar kemudian informasi menjadi lebih akurat," jelasnya.
Di samping itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, hingga Kamis (16/5), kesalahan memasukkan data yang terjadi di situng ada 269 kasus. KPU sudah memperbaiki 256 kasus di antaranya.
"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269. Data kemarin ya. Dan yang sudah diselesaikan 256. Itu data kemarin," ungkap Arief.