REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan kasus pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus temuan dua kotak berisi formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat. Penyebabnya, Bawaslu tidak menemukan unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Menurut Jufri, penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. "Bawaslu Jakarta Pusat melakukan investigasi untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran pidanya atau tidak. Ternyata menurut Bawaslu Jakarta Pusat tidak ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilunya, karena siapa orang yang mengirimkan C1 itu tidak diketahui," ujar Jufri kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Bawaslu, kata dia, sudah memanggil supir taksi online yang mengantar dua kotak tersebut. Berdasarkan pengakuan supir, disebut nama seseorang.
Namun, saat ditelusuri, orang tersebut tidak ditemukan. "Nomor handphone yang bersangkutan pun telah dicek dan sudah tidak aktif, dilacak sudah tidak ketemu. Kadena itu Bawaslu Jakarta Pusat sudah tidak bisa menemukan siapa nanti yang akan dilaporkan," lanjutnya.
Meski demikian, berdasarkan penelusuran Bawaslu, formulir C1 yang ditemukan di Menteng memang tidak sama dengan formulir C1 yang diunggah di Situng KPU. Formulir itu pun tidak sama dengan formulir yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Jufri, formulir C1 yang ditemukan di Menteng ditempatkan dalam kotak dengan warna berbeda, yakni putih dan cokelat. Data yang ada dalam C1 di kotak putih berbeda dengan data yang ditemukan dalam C1 di kotak cokelat.
Dia mencontohkan, di kotak warna coklat paslon 01 mendapatkan suara jauh lebih banyak, sementara paslon 02 sedikit. Sebaliknya, di kotak warna putih, paslon 02 meraih suara lebih banyak, sementara paslon 01 sedikit.
Sementara itu, berdasarkan bentuk fisik formulir, seluruh C1 yang ditemukan di Menteng mirip dengan formulir aslinya. Jufri menegaskan hanya isinya yang berbeda.
"Ya itu (aspal) bisa, " ungkap Jufri.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan jual beli formulir C1, Jufri enggan menegaskan. Dia mengatakan, KPU RI sudah melakukan pengecekan kepada temuan C1 di Menteng secara langsung.
"Menurut KPU RI pas mengecek memang benar blanko, barcode dari KPU. Tapi kan walau difotokopi blankonya kan masih bisa (terlihat seperti asli),'' tuturnya.
Jufri menambahkan, supir taksi online sempat memberikan keterangan bahwa dirinya mengambil barang (C1) dari posko Jl HOS Cokroaminoto (Posko Prabowo-Sandiaga Uno), Menteng. Adapun tujuan dari pengiriman barang tersebut berdasarkan surat pengantar adalah Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Menurut penuturan supir, tiba-tiba ada yang pesan order untuk ambil itu, lalu datanglah ambil di Cokroaminoto, pada saat itu ada orang angkut pakai motor kemudian dipindahkan ke mobil," katanya.