Senin 20 May 2019 17:13 WIB

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Unggul di Kuala Lumpur

Jokowi-Maruf unggul 23.419 suara atas pasangan Prabowo-Sandi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin berbincang usai pertemuan koalisi dengan pimpinan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin berbincang usai pertemuan koalisi dengan pimpinan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah proses rekapitulasi suara yang berlangsung alot, Paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin ditetapkan unggul di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU pada Senin (20/5), Jokowi-Maruf unggul 23.419 suara dari Paslon Prabowo-Sandi.

Paslon 01 memperoleh sebanyak 50.049 suara. Sedangkan paslon 02 memperoleh 26.630 suara. Total suara sah berjumlah 76.679. Sedangkan suara yang tidak sah sebanyak 49.070. Jumlah suara total sah dan tidak sah sebanyak 125.749.

Baca Juga

Berdasarkan data data pemilih dalam DPT luar negeri, sedianya ada 504.516 pemilih. Sedangkan Jujumlah pemilih di DPTb LN berjumlah 280. Lalu, jumlah pemilih dalam DPK berjumlah 276.658. Sehingga, jumlah pemilih sebanyak 532.454.

Namun,yang menggunakan hak pilihnya dalam DPT hanya sebanyak 98.505. Sedangkan pengguna hak pilih dari DPTn sebanyak 222. Pengguna hak pilih dari DPK hanya 27.022. Total pengguna hak pilih hanya 125.749.

Proses rekapitulasi suara PPLN Kuala Lumpur sempat berjalan alot dan diskors sejak Ahad (19/5). Permasalahan itu karena adanya surat suara susulan yang baru sampai ke PPLN pada 16 Mei 2019 sebanyak 62.278 suara. Suara ini pun dikhawatirkan bentuk penggelembungan suara.

Padahal, seharusnya, surat suara itu datang sebelum 15 Mei 2019. Suara susulan yang masuk sebelum 15 Mei 2019 sebanyak 22.807. Akhirnya, KPU  hanya menghitung surat suara sebanyak 22.807 itu saja. Suara sebanyak 62.278 yang datang pada 16 Mei 2019 diputuskan tak dihitung sama sekali atas rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu berpendapat seperti surat dalam KPU bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima ppln paling lambat 15 Mei, dan 15 mei itu jumlah suara yg diterima sebanyak 22.807 suara," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5).

Fritz menegaskan, sebanyak 22.807 suara itu menjadi dasar yang dipakai untuk melakukan penghitungan. Menurut dia, sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2019 Pasal 89 juncto Pasal 81, rekomendasi Bawaslu itu harus diterima KPU. Kemudian KPU memutuskan menghitung ulang rekapitulasi perolehan suara untuk wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement