Selasa 21 May 2019 06:19 WIB

Siswa Terpaksa Menumpang ke Sekolah Lain

Pemprov DKI mengklaim telah bertanggung jawab terhadap tiga korban.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana lokasi usai insiden reruntuhan bangunan menimpa warung makan ketika pembongkaran gedung SDN 11 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Suasana lokasi usai insiden reruntuhan bangunan menimpa warung makan ketika pembongkaran gedung SDN 11 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, Garis polisi melintang di depan pagar sebuah gedung sekolah dasar (SD) di Jalan Kelinci Raya Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tak ada murid-murid berseragam putih merah di sana.

Para siswa SDN 11 Pasar Baru itu kini menumpang belajar di SDN 03 dan 05 Pasar Baru selama proses rehabilitasi total sekolahnya. Pengerjaannya yang sudah berlangsung satu pekan sedang dalam tahap pembongkaran.

Tampak bangunan sudah tidak utuh lagi, dengan reruntuhan bangunan di sekitarnya. Tak diduga, proses pembongkaran gedung sekolah ini merenggut satu korban jiwa yakni Ningsih (59 tahun) yang merupakan pemilik warung makan di samping tembok sekolah yang roboh, Ahad (19/5) lalu.

Selain Ningsih, dua orang luka-luka yakni Wardah (34 tahun) dan Yubianto Suparta (65 tahun). Keduanya mengalami luka cukup parah di bagian kepala hingga patah tulang.

Kepala SDN 11 Pasar Baru, Nurmasiti, menambahkan, gedung SDN 11 Pasar Baru akan direhabilitasi total tahun ini. Sebab, kondisinya memang rapuh sejak dibangun 1970 dan mengalami rehabilitasi ringan pada 2010 lalu.

Adanya insiden ini tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar sekolah yang sudah pindah sementara sejak 15 April lalu. Sementara itu, penyelidikan dari kepolisian hingga kini masih ditangani Polsek Sawah Besar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan pemilik warung ataupun pedagang di sekitar sekolah meninggalkan tempat tersebut untuk sementara. Selama proses pembangunan rehabilitasi sekolah demi menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat sekitar termasuk warung-warung sudah diperintahkan untuk pindah, tapi ada beberapa yang tidak mau pindah, dan akhirnya ada bagian tembok yang lepas," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (20/5).

Ia mengakui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bertanggung jawab terhadap ketiga korban tersebut. Mulai dari perawatan di Rumah Sakit Tarakan milik Pemprov DKI hingga proses pemakaman Ningsih.

Untuk insiden yang menghilangkan nyawa itu, Ratiyono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. Namun, ia berharap tak menghambat proses pembongkaran dan rehabilitasi sekolah agar pendidikan berlangsung maksimal.

"Yang paling penting ketika dibongkar jangan sampai ada warga yang ada di sekitar bangunan dulu supaya tidak terjadi korban berikutnya. Setelah dapat izin kepolisian kita teruskan, jadi izin kepolisian dulu," ujar Ratiyono.

Empat Tersangka

Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, tengah melakukan proses penyidikan terhadap insiden meninggalnya pemilik warung makan akibat tertimpa bongkaran gedung SDN 11 Pasar Baru. Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Ade Candra mengatakan, pihaknya telah mengamankan delapan orang pekerja pembongkaran sekolah. Mereka terdiri dari operator alat berat, kernet, mandor, pelaksana proyek, dan empat buruh harian lepas.

"Tapi, sementara untuk hari ini mungkin baru empat orang yang akan kita naikkan tersangka, ya hari ini," ujar Ade saat ditemui Republika di kantornya, Senin.

Empat tersangka itu di antaranya AK (operator), AM (mandor), SI (pelaksana proyek), dan FS (kenek). Ia menjelaskan, selanjutnya kepolisian akan memanggil tim laboratorium forensik (labfor) untuk memeriksa pelaksanaan proyek.

Terkait proyek proses pembongkaran SD dari mulai siapa yang memberikan tender, pemenang tender, hingga pelaksanaan prosedur operasional standar (POS). Sementara itu, kata Ade, pengerjaan pembongkaran sekolah dihentikan sementara selama proses penyidikan.

"Untuk pembongkarannya sementara karena masih proses penyidikan kita hentikan dulu. Kita usahakan secepatnya sampai permasalahan ini clear, jelas, baru bisa dilanjutkan kembali," ujar dia.

Ade memaparkan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360. Tersangka diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pekerja, kata dia, berbuat lalai karena tidak mengecek keberadaan orang lain di sekitar area kerja. Meskipun sebelumnya mereka telah menginformasikan kepada masyarakat dan pemilik warung bahwa akan ada pengerjaan pembongkaran bangunan.

Namun, pada hari pelaksanaan pembongkaran, para pekerja tidak melakukan pengecekan ulang atau memastikan tak ada orang yang bisa terkena bahaya akibat aktivitas tersebut.

"Jadi, kalau sebenarnya mereka melakukan pengecekan sebelum pelaksanaan kerja, kemungkinan tidak ada peristiwa seperti ini. Mereka bisa memperkirakan risiko kalau untuk penggunaan alat berat apa risikonya, safety gimana, mereka harusnya paham," tutur Ade.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement