REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/5) malam. Kedatangannya itu bertujuan untuk menjenguk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yang sudah ditahan dan Lieus Sungkharisma yang saat ini masih diperiksa.
Prabowo dan rombongannya itu juga membawa nasi padang. Prabowo datang didampingi sejumlah tokoh, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Titiek Soeharto, Fadli Zon, sejumlah purnawirawan seperti Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi, dan Asep Supomo sekitar pukul 20.55 WIB. "Kita mau jenguk Pak Eggi dan Pak Lieus, bawa nasi padang," kata Prabowo saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Prabowo yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam beserta rombongan kemudian menuju ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Kedatangan Prabowo disambut oleh Direktur Dit Tahti, AKBP Barnabas.
Namun, Prabowo dan rombongannya tidak diizinkan masuk karena sudah melewati jam besuk. "Mohon maaf, SOP-nya seperti itu, rulesnya seperti itu," kata Barnabas.
"Iya SOP-kan dibuat untuk ada kelonggaran, kita bisa beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan. Tapi kita hormati kewenangan saudara, kita hormati saudara," ujar Prabowo.
Prabowo mengaku, baru bisa menjenguk pada malam hari karena sebelumnya memiliki banyak kegiatan. "Banyak kegiatan tadi siang. Ini juga sekalian untuk sahur karena Pak Lieus tidak mau makan," ucapnya.
Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik resmi menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara, Juru Bicara BPN Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di apartemennya di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan dugaan makar. Hingga saat ini Lieus masih diperiksa peyidik.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.