REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin bersyukur bisa memenangkan Pilpres 2019 menyusul hasil rekapitulasi yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)pada Selasa (21/5) dini hari. KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 55,50 persen suara.
"Yang pertama tentu bersyukur Alhamdulillah tahapan satu sudah selesai, penetapan," ujar Kiai Ma'ruf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Namun, Ketua Umum MUI ini masih menunggu penetapan resmi dari KPU. Karena, setelah proses rekapitulasi itu masih ada peluang gugatan dari tim pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tetapi kan, harus menunggu apakah ada gugatan apa tidak, mudah-mudahan nanti kalau tidak gugatan, tapi kita masih menunggu," ucap Kiai Ma'ruf.
Seperti diketahui, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional dari 34 provinsi pada Selasa (21/5) dini hari. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting membacakan data hasil rekapitulasi suara sah Pilpres 2019 pada pukul 01.46 WIB.
Namun, saksi dari parpol pendukung Prabowo-Sandi menolak menandatangi berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tersebut. Menanggapi hal itu, Kiai Ma'ruf mengatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan KPU untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti yang menentukan kan KPU di Bawaslu, kalau sudah dia anggap sah ya berarti walau tidak tanda tangani bisa sah. Tinggal nunggu gugatan, kemudian juga berarti gimana sampai tanggal 24 tunggu lagi. Mudah-mudahan semuanya lancar ya," kata Kiai Ma'ruf.