REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tarif tiket Bus DAMRI Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) mengalami kenaikan sebesar 40 persen menjelang arus mudik dan Balik lebaran 1440 H. Kenaikan harga berlaku hingga 16 Juni 2019.
"Ada kenaikan di semua kelas pelayanan Damri, seperti Royal, Eksekutif dan Bisnis," kata Manager Usaha Perum Damri Cabang Lampung, Elpohan di Bandarlampung, Sabtu (25/5)..l
Ia menyebutkan bahwa tarif tiket Bus Damri dari paling murah saat ini Rp 215.000. Harga termahal Rp 420.000 untuk kelas bisnis bergantung jarak yang ditempuh dalam perjalanan.
Sedangkan untuk kelas eksekutif, tarif tiket paling murah Rp 295.000 hingga Rp 370.000 paling mahal. Untuk Royal, tarif tiket paling murah Rp 350.000 hingga Rp 410.000 paling mahalnya.
"Kenaikan tarif tersebut akan berlaku dari tanggal 26 Mei sampai 16 Juni 2019 atau H+10 lebaran," katanya.
Elpohan mengatakan kenaikan harga tiket tersebut sudah sesuai dengan surat keputusan yang diberikan oleh Direksi Perum Damri. Penerapan kenaikan tarif diberlakukan pada semua wilayah dengan maksud untuk menunjang kinerja operasional bus.
Sementara itu ia menyebutkan Perum Damri telah menyiapkan 114 bus jelang arus mudik. Ia meyakinkan semuanya sudah lulus pengecekan layak jalan oleh Badan Pemeriksaan Transportasi Darat (BPTD).
Terkait lonjakan arus mudik dan arus balik Elpohan mengatakan saat ini belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang. Ia pun memprediksi peningkatan akan terjadi pada 29 Mei hingga awal Juni 2019 setelah para ASN dan pekerja kantoran sudah mendapatkan cuti.