Sabtu 25 May 2019 09:10 WIB

Amien Bawa Buku 'Jokowi People Power', Ini Kata Pengacara

Amien ingin menjelaskan apa yang dimaksud dengan people power.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais diperiksa sebagai saksi dalam dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Dalam pemeriksaan itu, Amien sempat menunjukan buku berjudul 'Jokowi People Power'. 

Kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani mengatakan, tujuan kliennya membawa buku tersebut saat pemeriksaan agat dijadikan sebagai referensi untuk menjelaskan arti people power. Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan Shalat Jumat.

Baca Juga

"Buku 'Jokowi People Power' itu ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5) malam.

Selain itu, kata dia, tujuan buku tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa people power bukan haram atau bisa dipidana. "Ditunjukkan ke penyidik kalau istilah people power itu bukan barang yang haram dalam politik. Sudah banyak orang yang menyebutkan termasuk Jokowi sendiri dalam bukunya. Jadi, istilah people power itu bukan makar," imbuh Yani. 

Seperti diketahui, ini merupakan panggilan kedua Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 10.27 WIB dan selesai diperiksa pukul 20.42 WIB. 

Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait ujaran people power. Eggi resmi ditahan pada Selasa (14/5). Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Pasal yang disangkakan terhadap Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement