REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ragu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa pemilu. Apalagi, jika alat buktinya berupa cuplikan berita koran atau link berita media online.
Wakil Ketua TKN Johnny G Plate mengatakan, alat bukti Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus didukung dengan data yang valid dan otentik. Sedangkan, lanjut dia, lampiran bukti berupa artikel berita yang diajukan BPN 02 dinilai Plate tak bisa membantah kemenangan Jokowi.
"Keunggulan selisih suara Jokowi Maruf sebesar lebih dari 16,95 juta suara akan sangat sulit ditandingi dengan data perhitungan selisih suara oleh BPN 02," kata Plate saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/5).
Sekretaris Jenderal itu menyebut, BPN 02 kesulitan menghadirkan bukti bukti yang kuat. Sehingga, TKN menyakini MK akan memperkuat hasil perhutungan suara KPU RI yang memenangkan paslon Jokowi Maruf.
"Dengan demikian MK memperkuat legalitas formal keputusan KPU RI dan yang sekaligus akan meningkatkan legitimasi Jokowi Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019," ujar Plate menegaskan.
Capres Prabowo Subianto resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Dalam permohonan yang diajukan, terdapat sejumlah poin utama yang dijadikan argumentasi kubu Prabowo untuk membuktikan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Berdasarkan lampiran alat bukti Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diterima Republika.co.id, yang diperkarakan yakni netralitas aparatur negara, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta Diskriminasi perlakuan dan penegakkan hukum.
Tim Hukum Prabowo menyertakan poin-poin itu dilengkapi keterangan yang mengutip media-media massa. Tim hukum memasukkan puluhan bukti yang menurut Bambang masih bisa bertambah lagi. "Ada kombinasi antara dokumen dan saksi," kata Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum.
Semua bukti-bukti BPN itu, dilampirkan dan berjumlah sebanyak 54 (P-54). Untuk mendukung tudingan BPN itu, kisruh DPT dan sistem hitung KPU juga disertakan dalam argumentasi BPN.
"Kami mencoba mendorong MK buka sekadar Mahkamah Kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu begitu dahsyat," kata Bambang Widjojanto.