REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di lantai 8 Gedung Balai Kota Depok. Posko dibuka pada jam kerja, dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Keberadaan posko untuk menerima pengaduan, jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 yang telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1440 H. "Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, rencananya dari 24 Mei hingga 31 Mei 2019," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Senin (27/5).
Menurut Manto, ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun. Sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Lebih dari waktu yang ditetapkan, tenaga kerja dapat langsung melaporkan ke Posko Disnaker Kota Depok, untuk segera ditangani," jelasnya.
Dia menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok. "Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas Manto.