Selasa 28 May 2019 13:45 WIB

BPK Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Jaga Tingkat Utang

Rasio utang mengalami peningkatan selama 2015 hingga 2017.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).
Foto: Republika/Dedy Darmawan Nasution
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk menjaga tingkat rasio utang yang tercatat meningkat dalam empat tahun terakhir. Meski rasio utang tercatat masih di bawah ambang batas aman, BPK meminta agar pemerintah tetap menjaga tingkat utang sesuai dengan kemampuan negara untuk membayar.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, rasio utang mengalami peningkatan selama tahun 2015-2017. Dimana, pada 2015 silam rasio utang mencapai 27,4 persen terhadap total produk domestik bruto (PDB) nasional. Selanjutnya meningkat  menjadi 28,3 persen pada 2016 dan 29,93 persen di tahun 2017. 

Baca Juga

Memasuki tahun 2018, rasio utang tercatat turun tipis menjadi 29,81 persen terhadap PDB nasional. "Ya, memang masih di bawah ambang batas, tapi kita warning pemerintah. Hati-hati, lama-lama makin meningkat," kata Moermahadi di usai menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/5).

Moermahadi menjelaskan, peningkatan rasio utang ini tidak lepas dari realisasi pembiayaan utang dari tahun 2015-2018. Yakni pada 2015 mencapai Rp 380 triliun, tahun 2016 sebanyak Rp 403 triliun. 

Selanjutnya pada tahun 2017 mencapai Rp 429 triliun dan pada 2018 sebesar Rp 370 triliun. Adapun sampai dengan 31 Desember 2018, menurut audit BPK, nilai pokok atas utang pemerintah telah menembus Rp 4.466 triliun. 

"Nilai pokok utang ini terdiri dari utang luar negeri sebesar Rp 2.655 triliun atau 59 persen dan utang dalam negeri sebesar Rp1.811 triliun atau 41 persen. Jadi warning kita tetap pada utang," ujarnya. 

Sementara itu, BPK juga mencatat telah terjadi realisasi dalam peningkatan belanja subsidi dalam APBN 2017. Moermahmudi mengatakan, total belanja subsidi hingga akhir 2018 mencapai  Rp 216 triliun, atau melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp 156 triliun. Realisasi subsidi itu juga naik Rp 50 triliun dibanding realisasi pada 2017. 

Meningkatnya belanja subsidi disebabkan karena adanya pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun, realisasi nilai minyak mentah Indonesia sebesar 67,5 dolar AS per barrel yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar 48 dolar AS per barrel. Selain itu kondisi nilai tukar rupiah juga dibawah dengan asumsi pemerintah. 

Di sisi lain, terdapat penyediaan bahan bakar minyak dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan, yang harga jualnya ditetapkan pemerintah di bawah harga keekonomisan. Karena itu, BPK menilai pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement