Rabu 29 May 2019 16:49 WIB

Muafaq Didakwa Suap Romi Sebesar Rp 91,4 Juta

Muh Muafaq Wirahadi adalah kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi didakwa memberikan suap sebesar Rp 91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi. Romi sendiri telah berstatus tersangka untuk perkara yang sama.

"Terdakwa Muh Muafaq Wirahadi memberi uang sejumlah Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI 2014-2019 sekaligus ketua umum PPP karena Muchammad Romahurmuziy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Terdakwa sebagai kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga

Nama Muafaq sesungguhnya tidak masuk ke dalam calon kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Syaiful Bahri pada 4 Oktober 2018. Mengetahui namanya tidak diusulkan, Muafaq menemui Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin agar diusulkan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.

"Hal serupa disampaikan terdakwa kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romahurmuziy sekaligus minta dikenalkan kepada Romahurmuziy," tambah Jaksa Wawan.

Abdul Rochim kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya, Abdul Wahab, agar disampaikan kepada Romahurmuziy alias Romi. Muafaq lalu menemui Romi pada Oktober 2019 di satu hotel di Surabaya dan meminta Romi membantunya untuk menjabat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Romi pun menyanggupinya.

Haris Hasanudin pada 26 Oktober 2018 mengarahkan Muafaq sebagai calon kepala Kantor Kemenag Gresik. Sehingga merevisi usulan Kakanwil Kemenag Jatim sebelumnya sehingga memasukkan nama Muafaq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

"Pada 13 Desember 2019 di rumah Muchammad Romahurmuziy di Jakarta Timur, Abdul Wahab menyampaikan kepada Romahurmuziy agar membantu terdakwa menjadi kepala Kantor Kemenag Gresik," ujar Jaksa.

Selanjutnya, pada Desember 2019, Romi meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Nur Kholis lalu memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.

Romi pada 14 Desember 2018 juta mengirim pesan Whatsapp kepada Abdul Wahab bahwa SK pengangkatan Muafaq akan keluar dalam waktu satu pekan. Muafaq pun diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan SK yang ditandatangani Nur Kholis dan Muafaq dilantik pada 16 Januari 2019.

Sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu mendapatkan jabatan, Muafaq menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro. Kompensasinya adalah bagaimana membesarkan PPP di Provinsi Jatim, serta Muafaq diarahkan Romi untuk membantu Abdul Wahab yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten Gresik dari PPP.

Muafaq menyanggupi untuk memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kemenag Gresik untuk mendukung Abdul Wahab pada Januari-Februari 2019. "Terdakwa juga memberikan bantuan kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp 41,4 juta," tambah Jaksa.

Pemberian itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali dalam bentuk dana pertemuan (sosialisasi), pembuatan kaus, dan bantuan untuk posko kemenangan. Muafaq baru kembali bertemu dengan Romi pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya. Muafaq membawa uang Rp 50 juta seperti yang diperintahkan Abdul Rochim sebagai kompensasi atas bantuan Romi.

Atas perbuatannya, Muafaq didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.  Muafaq tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut, sidang pun akan dilanjutkan pada 12 Juni 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement