Kamis 30 May 2019 13:55 WIB

Dari 27, Baru Satu Perusahaan yang Bereskan THR

Tim dari Disnakertrnas akan melihat penyebab belum terbayarkannya THR itu apa.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.
Foto: Antara/Lucky R
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima 27 laporan perusahaan yang melanggar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, hingga Kamis (30/5) baru satu perusahaan saja yang menyelesaikan pembayaran THR nya.

"Kami ini update terus ya, menurut laporan ada satu perusahaan yang hari Rabu (29/5) sudah membayarkan," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (30/5).

Ade menjelaskan, Disnakertrans Jabar menerima 30 laporan soal THR. Yakni, perusahaan yang dilaporkan sebanyak 26, satu rumah sakit dan tiga instansi pemerintah. "Jadi, 27 yang dilaporkan itu bukan perusahaan semua. Ada satu rumah sakit swasta di Karawang dilaporkan juga," katanya.

Ade mengatakan, semua petugas pengawas ketenagakerjaan sudah dibagi tugas berdasarkan laporan yang diterimanya. Saat ini, mereka masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi. Jadi pihaknya belum dapat laporan tindak lanjutnya seperti apa. "Setelah verifikasi langsung dilakukan pemeriksaan. Nanti keluar nota pemeriksaan pertama," katanya.

Nantinya, kata dia, kalau terjadi pelenggaran isinya akan bersifat keharusan. Tim akan melihat penyebab belum terbayarkannya apa, ditemukan kondisi seperti apa dan perintah ke pengusahanya seperti apa.

"Nah di nota pemeriksaan pertama ini akan ditentukan pembayaran THR sesuai aturan Permenaker harus dilakukan sebelum hari raya, kalau tak bisa kenapa? Apa karena kondisi kesulitan keuangan atau bagaimana," katanya.

Nantinya, kata dia, kalau belum diselesaikan juga maka ada pemeriksaan kedua. Ini dilakukan, untuk menentukan arah pelanggarannya atau karena ada kesulitan.  "Pembahasannya nanti tri partid . Kalau kesulitan keuangan pun, tetap tak menghilangkan THR buruh, hanya pembayarannya tertunda," katanya.

Ade mengaku, hingga Rabu malam (29/5), pihaknya masih menerima laporan terkait permasalahan THR ini. Ia menerima pengaduan dari seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta di Kota Bandung yang tak mendapatkan THR. "Dosen juga kan pegawai, tetap harus dapat THR sebagai haknya. Tapi, laporannya belum resmi pengaduan baru ngobrol-ngobrol," katanya.

Ade menegaskan, pejabat pengawas ketenagakerjaan begitu menerima laporan langsung bekerja dan visitasi . Bahkan, pengawas ketenagkerjaan tak libur atau cuti. Karena menyelesaikan pengaduan tak mudah. Sering kali, HRD di sebuah perusahaan, mengaku tak ada masalah saat dikonfirmasi tentang laporan tersebut. Padahal, tim menerima laporan resmi.

"Tahun ini, laporan soal THR lebih banyak karena pengaduannya bisa lewat telepon email, WA. Kami membuka ruang lebih luas," katanya.

Perusahaan yang menyelesaikan THR tersebut, kata dia, baru bisa diketahui berapa banyak yang menyelesaikan pada Jumat (31/5) ini. "Besok (Jumat, Red) baru bisa ketahuan jumlahnya. Kan rata-rata perusahaan garmen besok libur jadi THR harus dibayarkan hari terakhir bekerja sebelum libur," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement