REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 12 calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 Provinsi Jabar, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rabu (29/5). Berkas LHKPN diterima oleh jajaran Komisioner KPU Jabar
Menurut Sekretaris DPW PKB Jabar Sidkon Djampi, partainya mempunyai tim tersendiri yang fokus mengurusi laporan kekayaan tersebut. Tim beserta 12 calon anggota DPRD Jabar terpilih ini bekerja semenjak masing-masing menerima email dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengisi LHKPN.
"Ada 12 orang dapat email KPK," ujar Sidkon yang didampingi Dadan Hidayatulloh, Caleg PKB Jabar terpilih Dapil 14 dalam siaran persnya, Kamis (30/5).
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq sangat mengapresiasi langkah PKB Jabar, karena sesuai regulasi penyerahan LHKPN ini wajib hukumnya terutama bagi calon terpilih. Namun, pihaknya sampai sejauh ini belum mengetahui secara legal calon anggota legislatif terpilih yang akan dilantik, mengingat adanya sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski sengketa Pemilu tersebut berkaitan dengan hasil pilpres, tetapi berpengaruh pula pada jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih. "MK akan mengeluarkan BPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) itu 1 Juli. Kalau tidak ada yang menyengketakan, paling lama empat hari setelah itu bisa langsung pleno (penetapan calon terpilih) kita," paparnya.
Namun, Endun berharap, langkah PKB Jabar ini diikuti pula oleh partai lain. Ia mengakui, PKB Jabar merupakan partai yang pertama kali menyerahkan LHKPN para calon terpililihnya ke KPU.
"Sesuai peraturan KPU 2109, setiap calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Mudah-mudahan bisa diikuti peserta pemilu lain," katanya.
Endun mengatakan, LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari setelah penetapan. Berkaitan dengan adanya gugatan hasil Pemiku 2019 di MK, maka kemungkinan penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan pada akhir Juli mendatang.
"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya calon terpilih ini tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif," katanya.