REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap tiga orang oknum wartawan dan tiga orang warga di Kecamatan Imbanagara, Kabupaten Ciamis. Ketiga wartawan dan warga tersebut diduga melakukan tindak pemerasan kepada warga.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan dari warga, ada sejumlah wartawan yang terus datang ke tempat warga tersebut. Setelah didalami, wartawan itu mengancam membuat berita negatif tentang warga tersebut jika tak diberi uang.
"Ada enam orang yang kami bawa, tiga orang wartawan dan tiga warga biasa," kata Bismo di Polres Ciamis, Senin (3/6).
Bismo menjelaskan, aksi pemerasan itu terjadi pada Kamis (30/5). Ketiga wartawan itu bersama tiga orang yang menemaninya meliput sebuah industri rumahan pembuat kue bolu di wilayah Kecamatan Imbanagara, Kabupaten Ciamis.
Melihat pemilik industri rumahan itu menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram untuk menjalankan bisnisnya, para wartawan itu mengancam memberitakan hal tersebut. Korban pun ketakutan dan memberikan sejumlah uang kepada wartawan itu lantaran tahu bahwa tabung gas 3 kilogram tak boleh digunakan untuk usaha. "Awalnya dikasih Rp 2 juta dan dibagi berenam. Tapi malamnya, mereka meminta lagi, kata korban, kurang," kata Bismo.
Tak tahan diperas, korban pun melaporan peristiwa itu kepada polisi. Ketika komplotan itu kembali mendatangi tempat korban pada Jumat (31/5), semuanya langsung ditangkap polisi yang sudah mengintainya.
Tak hanya membawa enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai, telepon genggam, dan tiga kartu identitas wartawan. Saat ini, enam orang yang berinisial YY, YAY, AK, AN, HR, dan DD, harus mendekam di Polres Ciamis guna melakukan pemeriksaan lanjutan. "Kami kenakan Pasal 369 KUHP. Ancaman empat tahun," kata Bismo.
Bismo mengimbau, warga yang merasa diperas oleh orang yang mengaku wartawan untuk melapor ke pihak yang berwajib. Namun, ia juga meminta warga yang akan diliput media tak khawatir. "Kalau didatangi wartawan, cek identitasnya sesuai atau tidak, tanya tujuan kedatangannya. Jangan mau kalau mereka minta uang, pasti itu ada maksud tidak baik," kata dia.
Bismo juga mengingatkan warga untuk selalu bertindak sesuai aturan yang ada. Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus mendaftarkan usahanya ke dinas terkait.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis-Banjar-Pangandaran, Deni Hamdani, mengatakan, pihaknya mendukung langkah tegas yang dilakukan kepolisian. Menurut dia, polisi telah membantu mencegah pencemaran nama baik dan citra wartawan profesional di kalangan masyarakat dan unsur pemerintahan di daerah.
Deni menambahkan, PWI juga kerap mendapat laporan serupa. Namun, sebagai organisasi, PWI tak bisa melakukan tindakan. "PWI hanya bisa menegur, menindak, dan memberi bantuan advokasi kepada wartawan yang tercatat dalam keanggotaan PWI dan dibatasi dalam perkara kejurnalistikan (sengketa berita)," kata dia.
Demi merekomendasikan kepada korban atau masyarakat yang merasa diancam oleh wartawan, segera berkoordinasi dengan kepolisian. Dengan begitu, wartawan yang melakukan tindak pidana di luar tugas kewartawanan bisa ditindak tegas.
Deni mengingatkan, wartawan Indonesia harus mengikuti organisasi profesi yang diakui oleh Dewan Pers dan undang-undang. Organisasi profesi wartawan yang diakui Dewan Pers dan undang-undang adalah PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dengan begitu, organisasi juga dapat mengarahkan dan membimbing perilaku wartawan di lapangan.
Deni juga mengingatkan, wartawan perlu meningkatkan kualitas kompetensinya, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut dia, mulai 2019 wartawan yang layak diterima dan dilayani adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikasi profesi wartawan Indonesia. Selain itu, media tempat wartawan itu harus telah diverifikasi Dewan Pers.