REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengajuan penangguhan penahanan aktivis sosial, Lieus Sungkharisma diterima oleh pihak kepolisian. Lieus yang keluar dari rutan Polda Metro Jaya, Senin (3/6) mengaku, berat badannya turun sebanyak 8 kilogram selama dua minggu di dalam tahanan.
“Saya ditangguhkan penahanannya ya, saya sih terima kasih. Artinya, tadinya harus di dalam (tahanan), sekarang saya bisa di luar. Tapi di dalam (tahanan) saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah, ini dua minggu (turun) 8 kilogram,” ucap Lieus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
Di sisi lain, Juru Kampanye Nasional Badan Pemenengan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini pun mengatakan, ia berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Lieus mengaku hal ini di luar dugaan dan harapannya.
“Saya terima kasih banyak kepada pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam) yang datang besuk, saya happy (bahagia). Artinya saya dapat perhatian. Kepada Pak Dasco itu tadi tadi pagi besuk saya, sudah mengupayakan penangguhan penahanannya. Itu di luar dugaan saya dan harapan saya,” ungkap Lieus.
Untuk diketahui, kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Anggota Komisi 3 DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin terkait permohonan tersebut.
Hendarsam menjelaskan, alasan penangguhan penahanan itu terkait masalah kemanusiaan dan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. “Karena apabila Lebaran ini dilewatkan, tentu enggak bisa diulang lagi. Beda kalau tahun depan diulang, tetap ada hari berharga yang hilang,” papar Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (20/5) pagi. Di hari yang sama, Lieus pun ditahan oleh pihak penyidik.
Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.