Selasa 04 Jun 2019 05:50 WIB

Pengadilan Swedia Tolak Permintaan Penahanan Assange

Assange menghadapi tuduhan pemerkosaan sejak 2010.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nashih Nashrullah
Julian Assange
Foto: AP Photo/Matt Dunham
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM— Upaya untuk mengekstradisi Julian Assange ke Swedia telah mengalami kemunduran setelah Pengadilan Distrik di Uppsala, Swedia, mengatakan bahwa pria itu  tidak perlu ditahan. Putusan ini mencegah jaksa Swedia untuk segera mengajukan surat perintah ekstradisi. 

Assange menghadapi tuduhan pemerkosaan sejak 2010. Namun, Assange membantahnya.   

Baca Juga

Dia menjalani hukuman 50 pekan di Inggris karena melewatkan jaminan setelah menghabiskan tujuh tahun di kedutaan besar Ekuador di London. Hal ini dia lakukan untuk menghindari ekstradisi ke Swedia. 

Sebagaimana dilansir dari The Guardian,  Selasa (4/6), Jaksa Swedia membatalkan penyelidikan pemerkosaan pada 2017 tetapi membukanya kembali setelah Ekuador membatalkan pemberian suaka kepada Assange pada April dan mengizinkan polisi Inggris untuk menangkapnya.

Warga Australia berusia 47 tahun itu tampaknya terlalu sakit untuk hadir pada sidang terakhir di pengadilan Westminster. Sidang ini digelar sehubungan dengan permintaan ekstradisi ke Amerika Serikat (AS). 

Sementara itu, pengacara pemerintah AS mencari celah untuk pemindahannya ke negara itu  di mana dia dituduh berkonspirasi untuk melakukan intrusi komputer, yang membawa hukuman maksimum lima tahun. Assange juga menghadapi denda tambahan karena melanggar Undang-Undang Spionase dengan menerbitkan informasi rahasia melalui WikiLeaks.

Jika Swedia dan AS mengajukan permintaan ekstradisi secara bersaing, maka nasib Assange akan tergantung kepada menteri dalam negeri Inggris, Sajid Javid, untuk memutuskan mana yang diprioritaskan.

Di pengadilan Swedia pada Senin (3/6), dibacakan putusan yang mengatakan bahwa karena Assange sudah berada di penjara Inggris, dia tidak perlu ditahan secara formal untuk diinterogasi oleh jaksa Swedia.

"Karena Julian Assange saat ini menjalani hukuman penjara, penyelidikan dapat dilanjutkan dengan bantuan perintah investigasi Eropa, yang tidak memerlukan penahanan Julian Assange (di Swedia). Oleh karena itu pengadilan tidak menganggap proporsional untuk menahan Julian Assange," kata putusan itu. 

Pengacara Assange di Swedia, Per Samuelson, berpendapat bahwa pemenjaraan Assange di Inggris berarti tidak ada risiko penerbangan. “Dia setidaknya berada di penjara selama setengah tahun, dan dia ditahan atas nama Amerika Serikat. Jadi tidak ada gunanya menahannya di Swedia juga,” kata Samuelson.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Swedia Eva-Marie Persson mengatakan penyelidikan akan dilanjutkan dengan wawancara di Swedia. “Penyelidikan berlanjut dengan wawancara di Swedia. Saya juga akan mengeluarkan perintah investigasi Eropa untuk mewawancarai Julian Assange. Belum ada tanggal yang ditetapkan. Kami akan terus meninjau keadaan investigasi,'' katanya. 

Sebelumnya, Eva mengkonfirmasi bahwa jika pengadilan mengabulkan permintaannya,  ia bermaksud mengeluarkan surat perintah penangkapan Eropa untuk Assange 'tentang penyerahan diri ke Swedia'. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement