REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan langkah-langkah penyesuaian seputar layanan tiket kereta api. Ini dilakukan untuk perbaikan sistem layanan tiket.
Menurut Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea, pemesanan tiket kereta api jarak jauh dan menengah untuk keberangkatan 1 Agustus dan seterusnya belum bisa dilayani di semua channel pemesanan. "Pemesanan untuk keberangkatan 1 Agustus dan seterusnya baru bisa dilayani pada 1 Juli 2019," ujar Noxy kepada wartawan, Selasa (4/5).
Menurut Noxy, penyesuaian selanjutnya yakni proses pembatalan tiket pada tanggal 1-31 Juli 2019 hanya bisa dilakukan secara manual di loket stasiun pembatalan. Selanjutnya pengambilan bea atas transaksi pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan secara tunai pada H+30 setelah tanggal pembatalan di stasiun yang disepakati.
"Adapun untuk proses ubah jadwal tiket (reschedule) dengan tanggal keberangkatan tanggal 1 Agustus 2019 dan seterusnya hanya bisa dilakukan di loket stasiun," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya. KAI berharap perbaikan sistem ticketing ini ke depan akan semakin lancar dan memudahkan penumpang dalam hal pemesanan tiket.
Sementara itu, kata dia, mulai tanggal 28 Mei 2019, KAI menambah layanan untuk penumpang KA Lokal yang melakukan pembelian melalui aplikasi KAI Access. Kini, pembelian tiket KA Lokal di KAI Access bisa untuk 4 penumpang, dimana sebelumnya pembelian tiket KA Lokal melalui KAI Access hanya bisa untuk 1 penumpang.
Banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat jika membeli tiket KA melalui aplikasi KAI Access. Antara lain, mereka tidak perlu mengantre di stasiun.
Selain itu, kata dia, pemesanan tiket via KAI Access tak akan dikenakan biaya pemesanan (Rp7.500). Yang spesial, calon penumpang juga tak perlu cetak boarding pass karena di aplikasi tersebut sudah terdapat e-Boarding Pass yang bisa langsung di-scan oleh petugas boarding.