Kamis 06 Jun 2019 16:35 WIB

Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dikenakan Sanksi

'Pada dasarnya penggunaan balon udara itu dilarang.'

Rep: Imas Damayanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Balon yang dilepas ke udara ini kadang menyangkut di pepohonan atau dimakan binatang.
Foto: Flickr
Balon yang dilepas ke udara ini kadang menyangkut di pepohonan atau dimakan binatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penggunaan balon udara liar dapat dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan yang ada. Pihaknya saat ini sudah menerima berbagai laporan mengenai penggunaan balon udara di sejumlah wilayah seperti Pekalongan, Wonosobo, dan wilayah Jawa Timur.

“Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan AirNav, kapolda, dan juga gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang,” kata Budi kepada wartawan saat melakukan peninjauan angkutan mudik, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).

Budi menyebut, penggunaan balon udara dilarang sebab mengganggu jalur penerbangan udara. Untuk itu berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah pilot pesawat memberikan catatan mengenai eksistensi balon udara di sejumlah daerah.

Seperti diketahui, beberapa daerah menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi budaya. Kegiatan tersebut bahkan dilaksanakan bersama sejumlah pemerintah daerah.