Kamis 06 Jun 2019 16:35 WIB

Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dikenakan Sanksi

'Pada dasarnya penggunaan balon udara itu dilarang.'

Rep: Imas Damayanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Balon yang dilepas ke udara ini kadang menyangkut di pepohonan atau dimakan binatang.
Foto: Flickr
Balon yang dilepas ke udara ini kadang menyangkut di pepohonan atau dimakan binatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penggunaan balon udara liar dapat dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan yang ada. Pihaknya saat ini sudah menerima berbagai laporan mengenai penggunaan balon udara di sejumlah wilayah seperti Pekalongan, Wonosobo, dan wilayah Jawa Timur.

“Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan AirNav, kapolda, dan juga gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang,” kata Budi kepada wartawan saat melakukan peninjauan angkutan mudik, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).

Budi menyebut, penggunaan balon udara dilarang sebab mengganggu jalur penerbangan udara. Untuk itu berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah pilot pesawat memberikan catatan mengenai eksistensi balon udara di sejumlah daerah.

Seperti diketahui, beberapa daerah menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi budaya. Kegiatan tersebut bahkan dilaksanakan bersama sejumlah pemerintah daerah.

Karena mengganggu lalu lintas penerbangan udara, Budi mengimbau kepada seluruh wilayah yang masih melakukan penerbangan balon udara untuk menghentikan kegitan tersebut. Menurut dia, apabila eksistensi penerbangan balon udara terus berlanjut, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas pesawat-pesawat terbang.

“Jadi kita akan lakukan suatu kegiatan law enforcement dan imbauan pada masyarakat agar tidak melakukan itu,” kata Budi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 mengatur tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Di antaranya menyebut balon udara yang boleh mengudara harus ditambatkan dengan tali dengan maksimum ketinggian 125 meter dari tanah.

Sementara itu berdasarkan keterangan pers yang diterima Republika, Direktur Utama AirNav Novie Riyanto telah melaporkan penampakan balon udara di ketinggian yang bervariasi pada H+1 Lebaran, atau pada 5 Juni 2019. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement