Ahad 09 Jun 2019 03:42 WIB

Andong Garut Dilarang Beroperasi demi Kelancaran Arus Balik

Para pemilik andong diberi kompensasi oleh Polri dan pemerintah daerah di Garut.

Andong atau Delman. Polres Garut akan menghentikan aktivitas andong di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.
Foto: Magang Republika
Andong atau Delman. Polres Garut akan menghentikan aktivitas andong di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada para pemilik andong di Kabupaten Garut, Jawa Barat selama mereka tidak beroperasi pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2019. Langkah ini dinilai penting demi kelancaran arus mudik dan arus balik.

"Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu kompensasi diberikan pemerintah daerah kepada pemilik andong untuk tidak beroperasi pada arus mudik dan arus balik," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri melalui siaran pers, Sabtu (8/6).

Saat mengecek kesiapan Pos Cikaledong Nagreg pada pengamanan Arus Balik Lebaran 2019. Refdi mengatakan, langkah ini penting untuk dilakukan agar arus lalu lintas di wilayah Garut dapat berjalan dengan lebih lancar. Sementara terkait lalu lintas di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, ia mengatakan, ramainya aktivitas warga melakukan kegiatan silaturahim dan takziah menyebabkan kepadatan arus kendaraan. Namun, hal itu dapat diantisipasi Polda Jawa Barat bersama jajaran mitra terkait.

Refdi menambahkan, bahwa puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada Ahad (9/6). Namun, pihaknya tetap melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan pada beberapa hari setelahnya.

"Puncak arus balik sudah kami prediksi H+4 Lebaran, itu hari Minggu tanggal 9 Juni, tapi tentu tanggal berdekatan tetap jadi perhatian kami," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement