REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komjen (Purn) Sofyan Jacob, Ahmad Yani, meyakini kliennya mengutarakan pendapat tidak dalam konteks menggulingkan pemerintah. Sofyan Jacob ditetapkan tersangka terkait pasal 107 KUHP, yakni kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
"Makar itu kan menggunakan kekuatan, untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, dan sepengetahuan saya pak Sofyan tidak dalam konteks itu,” kata Ahmad Yani melalui sambungan telepon, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan, kliennya merupakan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02. Namun, ia berpendapat Sofyan tidak melontarkan kritikan kepada pasangan lawan, melainkan pihak penyelenggara pemilu di tahun 2019.
“Dia (Sofyan) bagian dari tim 02, pak Jokowi sebagai calon presiden, itu kan harus dipisahkan gitu loh. Jadi yang dikritik bukan capresnya adalah untuk keadilan (dari) pihak penyelenggara (pemilu),” kata Yani.
Kendati demikian, Yani enggan berspekulasi. Ia mengatakan kliennya akan mengklarifikasi tuduhan-tuduhan tersebut dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan.
“Artinya nanti kita lihat, peristiwa yang mana, tindakan yang mana, tempus dan lokus yang bagaimana yang bisa dikualifikasi pak Sofyan dianggap makar itu," kata dia.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Yani memastikan bahwa kliennya akan datang pada pemeriksaan Senin depan. Yani juga mengaku tidak ingin berandai-andai apabila kliennya usai pemeriksaan akan langsung ditahan oleh kepolisian.
“Kami tidak bicara kemungkinan (langsung ditahan), insha Allah pak Sofyan siap hadiri pemeriksaan,” kata dia.
Sofyan dianggap telah melakukan tindakan makar melalui rekaman video yang telah dikantongi kepolisian. Polisi pun melayangkan surat panggilan kepada eks Kapolda Sulawesi Selatan itu.