Jumat 14 Jun 2019 13:57 WIB

Yusril Kritik Pokok Permohonan Kubu Prabowo di MK

Yusril keberatan karena tim hukum Prabowo melakukan revisi atas berkas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengktitik berkas pokok permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia keberatan karena tim hukum Prabowo melakukan revisi atas berkas yang mereka ajukan ke MK pada 24 Mei lalu. Mereka membacakan berkas baru yang diajukan pada 10 Juni lalu.

Menurut Yusril, dibacakannya revisi berkas permohonan dalam sidang membuat rancu tanggapan yang nantinya harus direspon tim hukum kubu 01. Dia mengungkapkan, tim hukum telah menyiapkan jawaban dari gugatan pilpres 2019 mengacu pada berkas yang diberikan kubu calon presiden (capres) penantang pada 24 Mei lalu.

Baca Juga

"Kalau seperti jni kan jadi tidak jelas, yang mana yang harus kami tanggapi, yang mana yang harus kami jawab," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (14/6).

Yusril mengkritik keputusan hakim yang mempersilahkan pemohon untuk membacakan pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei. Menurut dia, kata 'bertolak' itu rancu sehingga membuat Ketua tim kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto membacakan berkas baru yang diajukan pada 10 Juni lalu.

Secara tegas, Yusril menolak jika hakim memutuskan agar tim hukum 01 memberikan jawaban dari atas revisi permohonan kubu oposisi di MK. Menurut dia, permohonan sengketa pilpres itu seharusnya tidak boleh ada perubahan, kecuali revisi hal-hal yang bersifat salah ketik alias typo atau yang tidak substansial.

Pakar hukum tata negara itu bahkan akan meminta kepada hakim agar kubu 01 hanya merespon berkas permohonan yang diajukan kubu 02 pada 24 Mei. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, permohonan dilakukan mengingat tim hukum 01 dilarang melakukan interupsi terhadap pembacaan berkas pokok perkara oleh kubu oposisi.

"Jadi apabila nanti sudah selesai Pak BW, Pak Denny dan Pak Nasrullah itu membacakan permohonan, maka barulah kami akan memberikan tanggapan," kata Yusril.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement