Jumat 14 Jun 2019 17:44 WIB

Sikap Hakim MK Atas Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

MK sudah mendengarkan dasar hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi memberikan jawaban terhadap keberatan yang disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). KPU merupakan pihak termohon, sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf merupakan pihak terkait.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan UU MK, memang tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Namun, kata dia, semua pihak sudah mendengarkan dasar hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon menyampaikan dasar hukum untuk melakukan perubahan dan MK tidak bisa menghindari hal tersebut demi transparansi.

Baca Juga

"Kemudian secara faktual MK tidak bisa menghindari itu. Makanya demi transptasni baik pemohonan yang memenuhi syarat tiga hari tenggang waktu yangvditentukan dalam UU, PMK, itu kita register. Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah naskah perbaikan tetap kami kirimkan ke para pihak dengan pertimbangan sebagai bagian  transparansi," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dia berpandangan perbedaan penilaian para pihak terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut. Dia berharap para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait) percaya kepada hakim MK yang akan mengambil keputusan secara bijaksana dan arif dengan pertimbangan dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.