REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika mendesak pemerintah untuk segera menghentikan impor sampah plastik. Sebab, menurut dia, sampah yang didatangkan dari luar negeri sangat mungkin mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah Indonesia harus punya ketentuan tidak mengimpor sampah plastik. Karena dalam sampah itu ada limbah B3 misalnya sampah dari nuklir atau limbah rumah sakit (RS) yang banyak mengandung penyakit," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/6).
Ia menyebut impor hanya dilakukan hanya dalam kondisi terpaksa jika sebuah negara belum bisa menghasilkan atau memproduksinya. Di sisi lain, da menyadari kemungkinan adanya Indonesia mendapatkan fee atau imbalan lantaran menerima kiriman sampah dari luar negeri.
Kendati demikian, ia menegaskan biaya justru terjadi ketika masalah pengelolaan sampah di Tanah Air belum tuntas. Bahkan, tak tertutup kemungkinan adanya ongkos kesehatan yang mesti ditanggung dan jumlahnya bisa jadi lebih besar daripada fee.
"Artinya, untungnya tidak seberapa tetapi ruginya sangat besar sehingga pemerintah seharusnya tidak melakukan impor sampah plastik," katanya.
Ia menambahkan, regulasi yang ada seperti undang-undang (UU) Limbah bisa menjadi landasan dalam penegakan melarang impor sampah plastik yang notabene limbah.
"Kemudian kalau sudah dilarang tetapi tembus juga (masuk Indonesia) artinya penjagaan barang-barang di perbatasan tidak ketat. Jadi, otoritas yang memiliki wewenang melarang masuknya sampah impor seharusnya tidak boleh memberikan izin masuk," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Bagong Suyoto menyebut impor sampah ke Indonesia makin meningkat setiap tahun. Terbaru di Batam datang kontainer sampah plastik dari Amerika dan Eropa yang mengandung limbah berbahaya.