Selasa 18 Jun 2019 11:10 WIB

KPU: Dalil Penggunaan Tautan Berita Online tak Berdasar

Berita online bukanlah dokumen resmi yang bisa jadi rujukan pembuktian perkara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: M. Putra Akbar
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU menilai dalil dapat digunakannya tautan berita sebagai alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) tidak berdasar. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan.

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin, dalam sidang lanjutan PHPU pilpres di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6) 

Baca Juga

Berdasarkan pasal 36 PMK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, serta disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menangani perkara yang serupa. Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang  menyatakan laporan pemohon karena alat bukti diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.

"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," jelasnya. Karena itu, KPU menegaskan, alat bukti berupa hasil cetak berita yang diajukan pihak pemohon tidak memenuhi syarat.

Ali juga mengungkapkan, terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang kerap kali dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi, hal tersebut telah dilakukan koordinasi antara para pihak penyelenggara pemilu. Pihaknya mencatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon.

Ali menuturkan, KPU telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, maupun kabupaten/kota. Selain itu, KPU juga telah melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, serta konsultasi dengan ahli demografi, dan ahli statistik.

"Pada intinya, semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement