Selasa 18 Jun 2019 12:14 WIB

Sidang MK, KPU Sebut Maruf Amin tak Langgar Ketentuan Pemilu

tidak ada kewajiban bagi Maruf Amin untuk mundur sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/19).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyatakan posisi calon wakil presiden, KH Maruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu. Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6), beralasan dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah. Seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

Baca Juga

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Maruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali.

Ia menyebut jabatan Maruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut. Sehingga dapat dikatakan posisi Maruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Maruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement