REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan dalil permohonan yang disampaikan pemohon pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan TSM seharusnya melibatkan penyelenggara pemilu.
"Kami tadi sudah jelaskan, tidak ada kecurangan terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi, karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) siang.
Jawaban yang disampaikan itu, ia mengatakan, KPU optimistis jawaban oleh pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon saat sidang perdana, Jumat (14/6) kemarin. "Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau memang dijadwalkan, kami akan sampaikan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan sampai dengan hari ini," katanya lagi.
Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan KPU pada sidang lanjutan ini, KPU tidak memberikan jumlahnya secara pasti.
Sebelumnya, KPU menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan pemohon kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sehingga pihaknya tidak mengakui permohonan tersebut. "Walaupun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, ketika Mahkamah membacakan, kami hormati itu dan kami jawab. Tetapi kami juga jelaskan di situ bahwa kami menolak permohonan perbaikan," ujarnya pula.