Selasa 18 Jun 2019 21:31 WIB

Kejaksaan Terima SPDP Kerusuhan 22 Mei

Para pelaku kerusuhan disangkakan melanggar lima pasal KUHP.

Red: EH Ismail
Ambulans Pembawa Batu 22 Mei. Sejumlah tersangka pelaku kerusuhan di Gedung Bawaslu (22/5) malam diamankan Polisi saat rilis barang bukti di Polda Metro Jaya, jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Ambulans Pembawa Batu 22 Mei. Sejumlah tersangka pelaku kerusuhan di Gedung Bawaslu (22/5) malam diamankan Polisi saat rilis barang bukti di Polda Metro Jaya, jakarta Pusat, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 22 Mei lalu. “Sebanyak 14 SPDP sudah kami terima dengan 79 tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (18/6).

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019. Para tersangka disangkakan melanggar lima pasal KUHP. Yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 187 KUHP.

“Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 2 (dua) orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya,” kata Mukri.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, titik paling brutal terjadi di Petamburan. Di tempat tersebut, kerusuhan menyasar asrama satuan Brigadir Mobil (Brimob). Penyerangan di asrama Brimob, menyebabkan 25 mobil terbakar akibat serangan warga. Di asrama itu, kata Tito, ada anggota kepolisian dan keluarga. Tak menutup kemungkinan aksi penembakan diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.